FAQs

Frequently Asked Questions

-

Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 
Proses input data yang dapat dilakukan dengan cepat, hanya membutuhkan waktu sekitar 2 (dua) menit saja.
Dokumen yang dihasilkan lebih lengkap yaitu Kerangka Logis Kegiatan, Lembar Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Perhitungan anggaran dalam RKA lebih akurat karena model RKA telah diuji dengan ASB dan Standar Harga serta Standar Biaya Masukan.
Kemudahan akses aplikasi e-Prodget Model dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun, serta dengan perangkat apapun.
Model RKA ditetapkan dengan peraturan Wali Kota,Model RKA diberlakukan untuk semua jenis kegiatan yang sama.

Updated At Sunday, 2019-09-01 14:07:31